MENUJU EKONOMI EFEKTIF
Pemilu legislatif telah dilalui dan prediksi sementara telah terlihat. Banyak orang terkesima tak menduga, terlepas dari hasil pemilu yang pro-kontra, yang jelas roda perekonomian terus berjalan sesuai mekanisme. Masyarakat yang selama ini menghadapi naik-turunya siklus ekonomi menginginkan keadaan ekonomi yang terasa secara langsung kepada mereka. Ini adalah harapan yang selama ini menjadi pijakan dasar bagi mereka untuk menggunakan hak suaranya. Harapan yang pada tempatnya, karena pemilu legislatif adalah satu entry point membangun Good Goverment and Good Governance (pemerintah dan tata pemerintahan yang baik).
Guna menuju perekonomian efektif pasca pemilu, seperti Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, MS Hidayat tegaskan, batu ujiannya terletak pada pemilu legislatif dan diselesaikan dalam pemilu presiden. Pemilu yang berakhir damai membutuhkan sikap sportivitas tinggi untuk menerima kekalahan dan kemenangan. Bila pemilu-pemilu berjalan damai, dunia internasional akan kembali menaruh kepercayaan terhadap Indonesia sehingga investasi pun pulih.
Sebagai salah satu negara yang memiliki populasi terbesar di dunia, Indonesia adalah tempat dilemparnya produk-produk dari berbagai negara. Para produsen melihat saat ini potensi pasar Indonesia masih memiliki daya tarik tersendiri dan tentu saja kedatangan produk-produk dari berbagai negara sejatinya bisa membawa manfaat bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Pemerintah yang akan datang mesti berani melakukan pendekatan-pendekatan komprehensif agar keyakinan para pengusaha dalam menanamkan investasinya merasa aman. Begitu juga halnya bila ingin menciptakan pola ekonomi terpadu dengan lebih mengedepankan kebutuhan dalam negeri yang berorientasi kepada pemberdayaan masyarakat dan menghidupkan kegiatan-kegiatan sektor riil sehingga industri dalam negeri dapat berperan. Sektor pertanian tidak kalah pentingnya. Pemerintah yang akan datang harus lebih keras lagi untuk memberikan dan menaikkan kesejahteraan petani. Karena patut diakui bahwa keberhasilan dalam melaksanakan swasembada beras menunjukkan prestasi gemilang kepada dunia internasional.
Anggaran Pemilu 2009 berdasarkan pertemuan KPU, Bappenas, dan Departemen Keuangan dialokasikan dana sebesar Rp 21,833,386,525,591 (Rp 21 triliun), ditambah donasi yang dikoordinir oleh UNDP (United Nations Development Programme). Mari berkaca pada Thailand, jangan sampai pemilu dengan biaya yang besar dan melelahkan ini melahirkan kekacauan seperti Bangkok.
Di Bangkok, dunia menyaksikan bergolaknya politik sebab terbelahnya masyarakat pada dua blok antara kaos merah dan kaos kuning. Kaos merah kini melakukan upaya untuk dapat menurunkan Perdana Menteri Abhisit Vejjajiva. Upaya ini dilakukan secara anarkis, menggunakan kekerasan dan melawan aparat. Tindakan kaos merah merupakan reaksi terhadap tindakan kaos kuning tahun lalu yang ditandai dengan penguasaan Bandar Udara Suvarnabhumi di Bangkok. Kaos kuning berhasil membuat Perdana Menteri ketika itu, Somchai Wongsawat tak dapat menjalankan pemerintahan secara efektif.
Kita bersyukur bahwa dalam pernyataan pimpinan politik pasca Pemilu 2009 para elit politik baik yang menerima maupun cenderung menolak hasil Pemilu sama-sama mengedepankan penyelesaian melalui saluran hukum. Inilah yang harus bangsa kita jaga, karena dari sportivitas tinggi inilah pembangunan ekonomi pasca pemilu semakin cerah.
Seputar Indonesia, 22 Oktober 2008
Fiqh Siyasah Adalah
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kepada Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa, Pengusa segala kerajaan seluruh alam di langit dan bumi, Shalawat dan Salam tetap tercurah kepada Rasullallah Muhammad SAW.
PENGANTAR FIQH SIYASAH,
pengertian, Objek, Ruang Lingkup, Metode dan Manfaat Pembahasan Fiqh Siyasah adalah makalah yang kami angkat sebagai bahan pemenuh program mata kuliah Fiqh Siyasah, kami termasuk kelompok pertama dan mengambil tema Pengantar Fiqh Siyasah.
Kami sampaikan rasa terima kasih yang sangat luas kepada semua pihak yang telah ikut serta membantu. Kepada Ibu Dosen Ala'i Nadjib M.A, kepada pihak perpustakaan utama, kepada kawan-kawan Jurusan Ilmu Hubungan Internasional dan kepada semua pihak yang sulit kami sebutkan seluruhnya, songsonglah perubahan dengan tanpa rasa takut, mari mencari ide dan inovasi baru serta yakin perubahan diri yang terus menerus adalah kunci vitalitas dan kesuksesan Umat serta Bangsa.
Semoga makalah ini bermanfaat, kami memohon ridho serta berkah dari Allah, kami meminta maaf dan terimaksih dari pemerhati serta saran dan kritik kami nantikan.
Jakarta, Oktober 2009
KELOMPOK PERTAMA
DAFTAR ISI
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
I PENDAHULUAN 1
II PENGERTIAN FIQH SIYASAH 1
III OBJEK FIQH SIYASAH 3
IV RUANG LINGKUP FIQH SIYASAH 3
V METODE PEMBAHASAN FIQH SIYASAH 5
VI MANFAAT PEMBAHASAN FIQH SIYASAH 8
DAFTAR PUSTAKA 9
- PENDAHULUAN
"Agama dan politik adalah seperti dua orang saudara kembar, keduanya tidak bisa dipisahkan. Jika salah satu tidak ada, maka yang lain tidak akan berdiri secara sempurna. Agama adalah pondasi sementara politik adalah penjaganya. Segala sesuatu tanpa adanya pondasi akan rusak dan jika tidak dijaga, ia akan hilang"
Ini adalah kutipan seorang Filosof dan Raja Persia bernama Azdasyir (224-241), Dr. Yusuf Al Qaradhawi menulisnya dalam buku Ad-din wa As-Siyasah, kutipan mengenai Siyasah ini menjadi bukti bahwa agama dan politik sejak dahulu adalah semisal dua sisi mata uang.
Pengkajian akademis terhadap Fiqh Siyasah di Indonesia baru dimulai sekitar 1960-an, tetapi Fiqh Siyasah bukanlah objek kajian fiqh yang baru. Kajian terhadap gejala siyasah telah tumbuh dan berkembang sejak Islam menjadi pusat kekuasaan dunia, bahkan usia Fiqh Siyasah setua ajaran Islam itu sendiri.
Hijrahnya Nabi ke Madinah, Piagam Madinah, pembentukan baitulmal (perbendaharaan negara), perdamaian, pengaturan dan pertahanan Madinah, pengiriman utusan dan surat ke negara lain serta penerimaan duta dari negara lain termasuk sejumlah implementasi kebijakan lain demi maslahat rakyat, umat dan bangsa saat itu dapat dipandang upaya-upaya siyasah dalam mewujudkan Islam.
Sebelum melangkah lebih jauh, dalam makalah ini kami bermaksud memberikan pengantar mengenai Fiqh Siyasah meliputi Pengertian, Objek, Ruang Lingkup, Metode dan Manfaat Pembahasan Fiqh Siyasah.
- PENGERTIAN FIQH SIYASAH
Topik bahasan ini terdiri dari dua kata berbahasa Arab yaitu Fiqh dan Siyasah, agar mendapat pemahaman yang pas maka dijelaskan pengertian masing-masing kata dari segi bahasa dan istilah.
Secara etimologis (bahasa), Fiqh adalah tahu, paham dan mengerti dalam istilah yang dipakai secara khusus dibidang hukum agama yurispendensi Islam dan dapat pula Fiqh adalah keterangan tentang pengertian atau paham dari maksud ucapan si pembicara.
Secara terminologi (istilah), Ulama berpendapat Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum yang sesuai dengan syara mengenai amal perbuatan yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang تفصىل
(terperinci, khusus terambil dari Al-Qur'an dan Sunnah).
Ahli hukum Islam klasik, Abu Hanifah, mendefinisikan Fiqh sebagai المعرفه (pengetahuan) tentang hak dan kewajiban. Adapun pengetahuan itu sendiri adalah pengetahuan tentang hal-hal yang amat spesifik yang diambil dari dalil, segala perkara agama baik Aqidah, Ibadah dan Muamalah, adalah Fiqh. Al-Kasani menyebut Fiqh itu ilmu tentang halal-haram, syariat dan hukum adapun Imam Syafi'i menulis dalam Jam'ul Jawami
Fiqh itu pengetahuan tentang hukum-hukum syara yang bersifat praktis
yang diambil dari dalil-dali yang rinci.
Dikalangan Ulama ada yang membedakan Fiqh dan Syariat, artinya ketentuan hukum yang diambil melalui pemahaman berbeda dengan yang didasarkan melalui dalil-dalil eksplisit dan langsung, sehingga ada kesan bahwa Fiqh bersifat ظنى (dugaan) karena merupakan hasil استنبا ت (penetapan) hukum dari perkara-perkara yang tidak tercantum dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, sedang Syariat sudah jelas ketentuannya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Adapun kata As-Siyasah berasal dari kata سا س يسوس سياسة (mengatur atau memimpin), Siyasah bisa juga berarti pemerintahan dan politik atau membuat kebijaksanaan. Al-Maqrizi menyatakan, arti kata سياسة adalah policy (of government, corporation, etc), kata سا س adalah
to govern, to lead.
Secara terminologi (istilah) dalam Lisan Al-A'rab, Siyasah adalah mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kepada kemaslahatan. Sedangkan di dalam Al-Munjid, Siyasah adalah membuat kemaslahatan manusia dengan membimbing mereka ke jalan yang menyelamatkan.
Abdul Wahhab Khallaf mendefinisikannya sebagai "undang-undang yang diletakan untuk memelihara ketertiban dan kemaslahatan serta mengatur keadaan" dan dikemukakan oleh Bahantsi Ahmad Fathi siyasah sebagai "pengurasan kepentingan-kepentingan (mashalih) umat manusia sesuai dengan syara".
Definisi lain ialah Ibn Qayim dalam Ibnu Aqil menyatakan
"Siyasah adalah suatu perbuatan yang membawa manusia dekat kepada kemaslahatan dan terhindar dari kerusakan walaupun Rasul tidak menetapkanya dan Allah tidak mewahyukannya"
Prinsipnya definisi-definisi tersebut mengandung persamaan. Siyasah berkaitan dengan mengatur dan mengurus manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara dengan membimbing mereka kepada kemaslahatan dan menjauhkanya dari kemudaratan.
- OBJEK BAHASAN FIQH SIYASAH
Setiap ilmu memiliki Objek bahasan. Fiqh siyasah adalah bagian ilmu fiqh yang mengkhususkan diri pada bidang muamalah dengan spesialisasi segala hal-ihwal dan seluk beluk tata pengaturan negara dan pemerintahan.
Objek fiqh siyasah menurut Abdul Wahhab Khallaf ialah membuat peraturan dan perundang-undangan untuk mengurus negara sesuai dengan pokok-pokok ajaran agama. Menurut Hasbi Ash Shiddieqy ialah pekerjaan mukallaf dan segala urusan pentadbiran (pengaturan) dengan jiwa syariah yang tidak diperoleh dalil khususnya dan tidak berlainan dengan syariah ammah. Menurut Ibn Taimiyah ialah berkaitan dengan memegang kekuasaan, mereka yang memiliki amanah dan menetapkan hukum yang adil.
Secara garis besar maka objeknya menjadi, pertama, peraturan dan perundang-undangan, kedua, pengorganisasian dan pengaturan kemaslahatan dan ketiga, hubungan antar penguasa dan rakyat serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mencapai tujuan negara.
- RUANG LINGKUP FIQH SIYASAH
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hal ini, Al-Mawardi membagi kepada lima bidang, Ibnu Taimiyah meringkas pada empat bidang, Abdul Wahhab Khallaf mempersempit pada tiga bidang dan berbeda dengan TM Habsy yang membagi pada delapan bidang, namun perbedaan ini tidak bersifat prinsip karena hanya bersifat teknis.
Tabel Ruang Lingkup Fiqh Siyasah
No | Nama Tokoh | Pembagian Ruang Lingkup |
1 | Al-Mawardi | Siyasah Dusturiyah (peraturan perundang-undangan), Siyasah Qadha'iyah (peradilan), Siyasah Maliyah (ekonomi / moneter), Siyasah Harbiyah (hukum perang) dan Siyasah Idariyah (administrasi negara). |
2 | Ibnu Taimiyah | Peradilan, ekonomi / moneter, administrasi negara dan hubungan internasional (Siyasah Al-Kharijiyah) |
3 | Abdul Wahhab Khallaf | Peradilan, hubungan internasional dan keuangan negara |
4 | TM Habsy | Politik pembuatan undang-undang, politik hukum, politik peradilan, politik ekonomi / moneter, politik administrasi, politik hubungan internasional, politik pelaksanaan perundang-undangan dan politik peperangan |
Dari perbedaan-perbedaan pendapat diatas, dapat ditemukan secara umum fiqh siyasah terbagi pada tiga bagian pokok:
Pertama, Siyasah Dusturiyah (peraturan perundang-undangan) meliputi pengkajian hukum (tasyrifiyah) oleh lembaga legislatif, peradilan (qadhaiyah) oleh lembaga yudikatif dan administrasi pemerintah (idariyah) oleh lembaga eksekutif.
Kedua, Siyasah Al-Kharijiyah (politik luar negeri) meliputi hukum perdata internasional (asy syiasah al-duali al-khash) dan hubungan internasional negara (asy syiasah al-duali al-'am). Hukum perdata meliputi jual beli, perjanjian, perikatan dan utang piutang serta hubungan internasional meliputi kebijakan damai dan perang serta duta dan konsul.
Ketiga, Siyasah Maliyah (ekonomi / moneter) ternasuk dalma siyasah maliyah ialah sumber-sumber keuangan negara, pos-pos pengeluaran dan belanja negara, perdagangan internasional, kepentingan / hak publik, pajak dan perbankan.
- METODE PEMBAHASAN FIQH SIYASAH
Metode yang digunakan dalam membahas Fiqh Siyasah tidak berbeda dengan metode yang digunakan dalam membahas Fiqh lain, dalam Fiqh Siyasah juga menggunakan Ilm Ushul Fiqh dan Qowaid fiqh.
Di banding dengan Fiqh lain, semisal Fiqh Munakahat atau Fiqh Mawarist penggunaan metode Ilm Ushul Fiqh dan Qowaid fiqh dalam Fiqh Siyasah terasa lebih penting karena masalah siyasah tidak diatur terperinci oleh Syariat dan Alhadits.
Secara umum metode yang digunakan adalah :
- Al Qiyas (analogi)
Dalam fiqh siyasah qiyas digunakan untuk mencari umum al-ma'na atau
Ilat hukum. Dengan qiyas, masalah dapat diterapkan dalam masalah lain pada masa dan tempat berbeda jika masalah-masalah yang disebutkan terakhir mempunyai ilat hukum yang sama.
Dalam hal qiyas berlaku kaidah :
الحكم يدورو مع علته وجودا وعدما
"hukum berputar bersama ilatnya, ada dan tidaknya hukum bergantung atas ada dan tidaknya ilat hukum tersebut"
- Al Maslahah Al Mursalah
Al maslahah artinya mencari kepentingan hidup manusia
dan mursalah adalah sesuatu yang tidak ada ketentuan nash Al-Qur'an dan As-Sunah yang menguatkan atau membatalkan. Al maslahah al mursalah adalah pertimbangan penetapan menuju maslahah yang
harus didasarkan dan tidak bisa tidak dengan استقراء (hasil
penelitian yang cermat dan akurat).
- Sadd Al-Dzariah dan Fathu Dzariah
Sadd al-dzariah adalah upaya pengendalian masyarakat menghindari kemafsadatan dan fathu dzariah adalah upaya perekayasaan masyarakat mencapai kemaslahatan.
Sadd Al-Dzariah dan Fathu Dzariah adalah "alat" dan bukan "tujuan", contohnya ialah pelaksaan jam malam, larangan membawa senjata dan peraturan kependidikan. Pengendalian dan perekayasaan berdasar sadd al-dzariah dan fathu dzariah dapat diubah atau dikuatkan sesuai situasi.
Dalam hal Sadd Al-Dzariah dan Fathu Dzariah berlaku kaidah :
للوسا ئل, الحكم المقاصد
"Hukum 'alat', sama dengan hukum 'tujuan'nya"
- Al Adah (adat istiadat)
Kata Al-Adah disebut juga Urf. Al Adah terdiri dua macam, yaitu : al adah ash sholihah yaitu adat yang tidak menyalahi syara
dan al adah al fasidah yaitu adat yang bertentangan syara.
Dalam hal Al adah berlaku kaidah :
العادة محكمة
"Adat bisa menjadi hukum"
- Al Istihsan (memandang lebih baik)
Istihsan secara sederhana dapat diartikan sebagai berpaling dari ketetapan dalil khusus kepada ketetapan dalam umum. Dengan kata lain berpindah menuju dalil yang lebih kuat atau membandingkan dalil dengan dalil lain dalam menetapkan hukum.
Contoh : menurut sunnah tanah wakaf tidak boleh dialihkan kepemilikannya dengan dijual atau diwariskan, tapi jika tanah ini tidak difungsikan sesuai tujuan wakaf, ini berarti mubazir. Al-Qur'an melarang perbuatan mubazir, untuk kasus ini maka diterapkan istihsan untuk mengefektifkan tanah tersebut sesuai tujuan wakaf.
- Kaidah Kulliyah Fiqhiyah
Kaidah kulliyah fiqhiyah adalah berbagai teori ulama yang banyak digunakan untuk melihat ketetapan fiqh. Kaidah-daidah yang sering muncul dalam fiqh siyasah antara lain seperti dalam tabel berikut ini.
Tabel Kaidah Kulliyah Fiqhiyah
Ta'rif Kaidah Fiqh | Terjemah Indonesia |
الحكم يدورو مع علته وجودا وعدما | "hukum berputar bersama ilatnya, ada dan tidaknya hukum bergantung atas ada dan tidaknya ilat hukum tersebut" |
تغير الاحكام بتغير الازمنة والامنكة و الاحوال والفوئد وانيا ت | "Hukum berubah sejalan dengan perubahan zaman, tempat, keadaan, kebiasaan dan niat" |
دفع المفاسد و جلب المصالح | "Menolak kemafsadatan dan meraih kemaslahatan" |
اذا تان روعى اعظمهما ضررا يار تكاب اخفهما | "Bila dihadapkan kepada dua kemafsadatan yang saling bertentangan, maka tolaklah satu kemafsadatan yang kadar mudaratnya lebih besar dan pada saat yang sama menerima yang mudaratnya lebih kecil" |
الاخذ باخف الضررين | "Mengambil yang mudlaratnya lebih sedikit" |
دفع المفاسد مقدم على جلب المصالح | "Menolak kemafsadatan didahulukan daripada meraih kemaslahatan" |
المصلحة العامة مقدمة على المصلحة الخاصة | "Kemaslahatan umum didahulukan daripada meraih kemaslahatan khusus" |
ما لا يدرك كله لا يترك كله | "Jika tak dapat melaksanakan seluruhnya (sempurna), maka tidak harus ditinggalkan seluruhnya" |
الضرر لا ينزل با الضرر مثله | "Kemadlaratan yang satu tidak dapat dihilangkan dengan kemadlaratan yang lain yang sama kualitasnya" |
اليقين لا ينزل با الشك | "Yang menyakinkan tidak dapat dihilangkan dengan yang meragukan" |
اليقين ينزل با اليقين مثله | "yang menyakinkan dapat hilang dengan adanya hal lain yang menyakinkan pula" |
المشقة تجلب التيسير | "Kesulitan membawa kepada kemudahan" |
تصرف الامام علا الرعية منطو ب المصلحت | "Kebijakan imam tergantung pada kemaslahatan rakyat" |
- MANFAAT PEMBAHASAN FIQH SIYASAH
- Mengusahakan atas segala kebutuhan masyarakat sesuai dengan waktu dan tempat.
- Mampu hidup sesuai kehendak syariah, meskipun tanpa undang-undang buatan manusia.
- Mempertahankan identitas dan tidak mengorbankannya karena alasan situasi dan kondisi.
- Orientasi masa lalu untuk masa kini dan akan datang.
- Memudahkan dan menghindari bingung dalam mentarjih pendapat.
- Membantu memahami hadis yang bersifat global dan universal.
- Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Meluruskan Dikotomi, Agama & Politik, (Jakarta: Pustaka Al-kautsar. 2008), hal 50.
- Prof H. A. Djazuli, Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, (Jakarta: Kencana. 2003), hal v.
- Dr. J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah, Ajaran, Sejarah dan Pemikiran (Jakarta: Rajawali Press. 2002), hal 22.
- Dr. M. Abdurrahman M. A. Dinamika Masyarakat Islam, Dalam Wawasan Fiqh (Bandung: Remaja Rosda Karya. 2006), hal 6.
Dr. J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah, Ajaran, Sejarah dan Pemikiran (Jakarta: Rajawali Press. 2002), hal 23.- Dr. J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah, Ajaran, Sejarah dan Pemikiran (Jakarta: Rajawali Press. 2002), hal 24.
Ibid. hal 25.
Abdul Wahhab Khallaf dalam "As-Siyasah al-Syariah", Hasbi Ash Shiddieqy dalam "Pengantar Siyasah Syariah" dan Ibn Taimiyah dalam "As-Siyasah al-Syariah" berdasar QS An-Nisa 58-59. Ibid. hal 27.
Ibid. hal 27.- Dr. Muhammad Iqbal, M.Ag. Fiqh Siyasah, Kontekstualitas, Doktrin Politik Islam (Jakarta: GMP. 2007), hal 14.
- Prof H. A. Djazuli, Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, (Jakarta: Kencana. 2003), hal 32.
- Ilat hukum adalah sesuatu yang mendorong dan menjadi panutan hukum serta ia harus berupa sifat yang jelas, tegas dan dapat dipahami keserasian hubungannya dengan hukum yang ditetapkan itu.
- Prof H. A. Djazuli, Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, (Jakarta: Kencana. 2003), hal 35.
- Dr. J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah, Ajaran, Sejarah dan Pemikiran (Jakarta: Rajawali Press. 2002), hal 35.
- Prof H. A. Djazuli, Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, (Jakarta: Kencana. 2003), hal 38.
- Prof H. A. Djazuli, Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, (Jakarta: Kencana. 2003), hal 44.
DAFTAR PUSTAKA
Yusuf Al-Qaradhawi, Meluruskan Dikotomi, Agama & Politik, Jakarta: Pustaka Al-kautsar. 2008.
Dr. M. Abdurrahman M. A. Dinamika Masyarakat Islam, Dalam Wawasan Fiqh, Bandung: Remaja Rosda Karya. 2006.
Dr. Muhammad Iqbal, M.Ag. Fiqh Siyasah, Kontekstualitas, Doktrin Politik Islam Jakarta: GMP. 2007.
Prof H. A. Djazuli, Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, Jakarta: Kencana. 2003
K.H Mawardi L Sulthani. Mudah dan Indahnya Syariat Islam, Jakarta: Penerbit Pribadi. 2003.
Dr. J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah, Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: Rajawali Press. 2002.
Muhammad Farkhan. Penulisan Karya Ilmiah, Jakarta: Cella Jakarta. 2006.
St Austin
Puji dan Syukur kepada Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa, Pengusa segala kerajaan seluruh alam di langit dan bumi, Shalawat dan Salam tetap tercurah kepada Rasullallah Muhammad SAW.
Review Book, Santo Augustinus, Biografi, Filosofi dan Pemikiran Negara adalah makalah yang kami angkat sebagai bahan pemenuh program mata kuliah pemikiran Politik barat, kami termasuk kelompok pertama dan mengambil tema Negara dan kekuasaan dalam pemikiran Kristiani..
Kami sampaikan rasa terima kasih yang sangat luas kepada semua pihak yang telah ikut serta membantu. Kepada Bapak Dosen Adian firnas S.I.P, M.Si, kepada pihak perpustakaan utama dan kepada kawan-kawan Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, dalam Book review ini kami berusaha menginti sarikan buku dengan judul sama “Pemikiran Politik Barat” karya Dr. Firdaus Syam dan Ahmad Suhelmi, sehingga tidak disisipkan catatan kaki.
Semoga makalah ini bermanfaat, mengutip Confessiones St. Augustinus,
“Engkau telah menciptakan kami bagi Diri-Mu, ya Allahku, dan hati kami tiada tenang sebelum beristirahat di dalam Dikau.”
Kami meminta maaf serta mengucap terimaksih, Semoga kita mendapat ridhoNya.
Jakarta, Oktober 2009
KELOMPOK PERTAMA
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
I MASYARAKAT BARAT, MASYARAKAT KRISTIANI 1
II YESUS DAN PEMIKIRAN POLITIK KRISTIANI AWAL 1
III BIOGRAFI SANTO AUGUSTINUS (354-430) 2
IV FILOSOFI SANTO AUGUSTINUS 3
V PEMIKIRAN SANTO AUGUSTINUS MENGENAI NEGARA 4
I. Masyarakat Barat, Masyarakat Kristiani
Salah satu fase penting dalam proses pembentukan peradaban barat adalah abad pertengahan. Para sejarawan menilai abad ini sebagai fase sejarah Eropa yang kelam, dipenuhi pertumpahan darah karena perang antar agama, abad anti-intelektualisme dan abad maraknya tahayul serta irasionalisme.
Meskipun demikian, patut dicatat bahwa di abad ini Eropa juga telah merintis jalan bagi terbentuknya suatu peradaban. Yaitu ketika mulai dibangunnya unversitas-universitas katebral Gothic, kota-kota baru, parlemen-parlemen, diberlakukannya common law, serta tumbuhnya beberapa Negara Bangsa (Nation State). Peristiwa historis ini tak lepas dari peranan para pemuka agama Kristen.
Organisasi gereja yang telah berkembang sejak agama Kristen diakui sebagai agama Negara dikekaisaran imperium Romawi, juga mempunyai peran penting dalam sejarah peradaban Eropa. Organisasi gereja merupakan ‘elan vital’ abad pertengahan, arti pentingnya berkembang sejak abad-abad pertama dan telah berhasil menstrukturisasi masyarakat Eropa menurut pola organisasi gereja. Maka, tidak mengherankan bila masyarakat barat sering diidentikan sebagai masyarakat Kristiani selama berabad-abad.
II. Yesus dan Pemikiran Politik Kristiani Awal
Yesus lahir dan beranjak dewasa dalam sebuah struktur sosial dengan kelas-kelas sosial bervariasi. Saduki adalah kelas sosial atas yang memiliki harta kekayaan melimpah dan minoritas. Meskipun demikian, kelas ini tidak tergolong kelas aristokratik karena adat mereka yang kasar. Dibawah itu ada Parisi, yang termasuk kelas menengah (midle class), bersahabat, berwatak urban dan sebagian memiliki watak revolusioner. Kelas ketiga Am Ha-aretz, kelas inilah yang terbawah dalam struktur sosial. Terdiri dari kaum tani, buruh kasar, lumpen ploretariat, nama lain dari kelas ini adalah Kaum Essena. Yesus memperoleh dukungan penuh dari kelas tertindas ini. Dan inilah salah satu inti kekuatan Yesus diawal kariernya menyebarkan agama tuhan.
Yesus kristus memiliki visi politik dan kenegaraan. Ucapan Yesus mengenai ‘Kerajaan Tuhan’(Kingdom of God), seperti yang diajarkan Yohanes Sang Pembaptis dan terdapat dalam perjanjian baru, maupun kematiannya dikayu salib karena dituduh melakukan makar politik terhadap kekuasaan imperium Romawi dengan menganggap dirinya Raja orang-orang Yahudi, membuktikan visi politiknya.
Adalah paulus pengikut Yesus yang menandai suatu turning point dalam sejarah Kristen, karena dengan formulasi teologis dari paulus, ajaran Kristus diterima secara luas oleh berbagai kelas sosial. Dibidang teologi Kristiani, paulus telah melakukan modifikasi besar-besaran terhadap doktrin Yesus, yang menyebabkan ajaran kristiani awal yang bersifat yahudi berubah menjadi kristologi Paulus. Sejarawan Max Dimont mencatat perbedaan fundamental antara Yesus dan Paulus, orang-orang Kristen awal percaya Yesus adalah manusia yang dianugerahi atribut ketuhanan setelah kebangkitannya dari kubur. Bagi paulus, Yesus adalah manusia dan menjadi tuhan sebelum kelahirannya ke dunia. Bagi orang-oarang Kristen awal Yesus adalah Mesia, sedangkan Paulus mengajarkan Yesus sebagai penebus dosa-dosa manusia. Yesus mengajarkan bila ingin mencintai tuhan, hendaklah mencintai manusia, Adapun Paulus mengajarkan untuk mencintai kristus, seseorang harus menyatukan dirinya dengan kristus.
Di abad selanjutnya, ajaran Paulus dan Yesus kemudian dikembangkan oleh Bapak Gereja (fathers of the church). Doktrin politik Bapak Gereja inilah yang mendominasi abad pertengahan dan mewarnai sejarah politik Barat. Diantara Bapak para Bapak Gereja abad pertengahan ialah Santo Augustinus dan Thomas Akuinas.
III. Biografi Santo Augustinus (354-430)
Aurelius Augustinus lahir di Tagaste, Numidia (Tunisia) 13 November 354 M. Ayahnya Patricius penganut Paganisme, dan ibunya Monica penganut Katolik yang taat. Ketika menginjak dewasa Augustinus manganut ajaran Spiritualisme yang berbeda dengan kedua orang tuanya, yaitu Manikeisme, ajaran ini berkeyakinan bahwa dalam kehidupan ini selalu terjadi konflik permanen antara penguasa terang dengan penguasa kegelapan. Manikeisme juga menolak gagasan tentang dosa dalam agama Kristen.
Augustinus selalu mendambakan kebenaran hakiki dan selalu berusaha mencarinya. Penggambaran intelektual spiritual Augustinus ini mirip dengan pengalaman mistikus Islam, Imam Ghozali. Sejak 370 M, sejarah mencatat Augustinus hidup bergelimang dosa, empat belas tahun bersama wanita tanpa menikah, Augustinus sendiri menulis Adeodatus, adalah anak dan buah dosanya.
Tahun 383 M ia pergi ke Roma dan Milan. Di Milan ia menjadi guru serta meninggalkan Manikeisme, ia menemukan kebenaran dari ajaran pemikir Yunani. Lalu Plato dibandingkan Aristoteles memiliki pengaruh khusus terhadap Augustinus. Falsafah idealisme Plato sangat mempesonanya. Itulah sebabnya Augustinus kemudian menjadi seorang Neo Platonis.
Dalam proses pencarian kebenaran dan makna hidup hakiki, ia bertemu dengan Santo Amrosius. Santo Amrosisus adalah seorang Bishop (teolog) di kota Hippo, St. Amrosius memiliki prinsip-prinsip politik yang tegas, misalnya menegaskan Paus dan gereja memiliki supremasi politik yang lebih tinggi dari para kaisar. Dibawah pengaruh Ambrosius inilag Augustinus sadar dan bertobat April 378 M, ia memeluk agama katolik.
Augustinus kemudian menjadi ‘Pelayan Tuhan’ dan diangkat menjadi Bishop di Hippo. Ia sangat aktif menyebarkan perkabaran Al-kitab dan menulis berbagai persoalan teologis, social, politik, etika kristiani dan bahkan menulis biografinya. Dari kegiatan itulah lahir karya-karyanya. Tiga karya utama St. Augustinus ialah De Civitate Dei (City of God / Kota Tuhan), Confessiones (The Confessions / Pengakuan-pengakuan) dan De Trinitate (Trinitas).
IV. Filosofi Santo Augustinus
Bagi St. Augustinus kejatuhan Roma memberikan inspirasi yang kaya untuk penulisan karyanya terutama The Civitate Dei. Buku ini berisi asal muasal masyarakat politik, hubungan pemerintahan sipil dengan hukum tuhan, hukum alam dan keadilan juga persyaratan kualitas seorang penguasa Negara serta kaum oposisi, penguasa tiran, termasuk sikap orang-orang kristiani terhadap perbudakan dan kemiskinan.
Terdapat dua peristiwa historis ’dramatis’ yang disaksikan dan mempengaruhi tokoh ini dalam menuliskan pemikirannya : pertama, kejatuhan Roma ketangan Barbar Visigoth dan Alarik tahun 410 M, kedua, diterimanya agama Kristiani, melalui dekrit politik Kaisar Theodosius, menjadi agama resmi imperium Romawi 393 M.
Bukunya yang berjudul Kota Tuhan ditulisnya untuk melindungi agama Kristiani terhadap serangan orang-orang kafir yang menuduh bahwa agama Kristianilah yang menyebabkan kemunduran kekuasaan Roma, terutama berkaitan dengan dihancurkannya kota Roma oleh Alarik pada tahun 410 M.
Kejatuhan kota Roma membawa dampak luar biasa bagi Imperium Romawi, lalu timbul tuduhan negatif rakyat dan sebagian penguasa Imperium terhadap agama Kristiani. Anggapan bahwa kejatuhan Roma disebakan oleh dewa-dewa yang marah karena dikhianati dengan diterimanya Kristiani menjadi agama resmi terus berkembang. Tuduhan ini dibantah oleh St. Augustinus melalui karyanya De Civitate Dei, ia menganalogikan Negara, Imperium dan masyarakat ibarat manusia, dapat lahir, berkembang, matang dan mengalami kehancuran.
Menurut St. augustinus kejatuhan Roma memiliki basis teologis dalam sejarah. Berdasarkan kajian yang dilakukannya terhadap berbagai peristiwa dalam perjanjian baru (the new testament), ia berpendapat bahwa cikal bakal kejatuhan itu telah ada jauh sebelum Imperium Romawi, yakni dengan terjadinya kejatuhan Adam, manusia pertama dan nenek moyang segala bangsa dari surga. Adam mewariskan semua, kejatuhan anak cucunya serupa seperti yang dialami Adam. Semua ini disebabkan oleh sikap egoisme, rakus serta pelanggran terhadap perintah tuhan yang dilakukan Adam.
Dalam kurang dari 13 tahun Santo Augustinus menyelesaikan 22 karya yang meliputi 10 buku berisi sanggahan dan jawaban terhadap pertanyaan sekitar kehancuran Roma dan 12 buku mengenai manusia dan masyarakat. Pangkal Pemikiran St. Augustinus bersifat teologis dan filsafati. Tidak dapat disangkal bahwa ada pengaruh Neoplatonisme. Sebagian anggapan Plato dengan sadar diambilnya karena sesuai dengan gagasan Kitab Suci. Bagi St. Agustinus sumber segala kebenaran adalah Kitab Suci, maka akal manusia harus ditaklukan dengan kitab suci. Pikiran St. Augustinus inilah yang menguasai Eropa lebih dari 10 abad.
V. Pemikiran Santo Augustinus Mengenai Negara
St. Augustinus menganalogikan Negara ibarat tubuh dan jiwa. Tubuh tidaklah kekal dan memiliki dorongan hawa nafsu yang berhubungan dengan nafsu biologis yang dapat menyebabkan manusia lupa dan jauh dari tuhan dan bergelimang dosa. Doktrin dari Augustinus ini kebenarannya berabad-abad diberlakukan oleh Barat. Augustinus melihat bahwa wanita sebagai penyebar dosa, konsep hidup dalam biara dan tanpa nikah diinspirasikan juga olehnya. Pendapat inilah yang pada abad selanjutnya memicu reaksi keras khususnya di kalangan feminisme.
St. Augustinus membuat dua kategori bentuk Negara, yaitu Negara Tuhan (City of God atau Heavenly City) atau dalam bahasa Yunani Civitate Dei dan Negara Iblis (City of Man atau Earthly City) atau dalam bahsa Yunani Civitate Terrena juga Civitate Diaboli.
Negara Tuhan berdasarkan cinta kasih Tuhan yang bersifat immortal,merupakan faktor perekat yang mengintegrasikan Negara menjadi suatu kesatuan politik (political entity), kesatuan kepatuhan warga terhadap hukum-hukum Negara atas kesadaran kolektif. Negara Tuhan bersifat universal, tidak dibatasi territorial kebangsaan, suku, bahasa maupun waktu. Oleh sebab itu St. Augustinus percaya bahwa masyarakat atau Negara yang ideal seharusnya dibangun oleh umat Kristiani adalah semacam Negara persemakmuran Yunani. Unsur penting dalam Negara tuhan adalah perdamaian, hubungan positif dalam keharmonisan serta kerukunan.
St. Augustinus mengatakan :
“Taatilah negara sejauh ia tidak menghendaki yang bertentangan dengan kehendak Allah. Yang pertama bagimu hendaknya Ayah dan Ibu, lebih tinggi dari orang tua hendaknya kau junjung tanah air (patria). Apa yang orang tuamu perintah melawan tanah air jangan kau perhatikan atau apa yang tanah air perintah melawan Allah, itu pun jangan diperhatikan”.
Arsip Blog
-
►
2016
(33)
- ► Oktober 2016 (5)
- ► September 2016 (2)
- ► April 2016 (10)
- ► Maret 2016 (2)
- ► Februari 2016 (1)
- ► Januari 2016 (3)
-
►
2015
(12)
- ► Desember 2015 (2)
- ► November 2015 (5)
- ► Agustus 2015 (5)
-
►
2014
(1)
- ► Agustus 2014 (1)
-
►
2013
(12)
- ► November 2013 (1)
- ► Maret 2013 (11)
-
►
2012
(8)
- ► Maret 2012 (6)
- ► Februari 2012 (1)
- ► Januari 2012 (1)
-
►
2011
(48)
- ► September 2011 (14)
- ► Agustus 2011 (4)
- ► April 2011 (8)
- ► Maret 2011 (4)
- ► Februari 2011 (4)
- ► Januari 2011 (2)
-
►
2010
(15)
- ► Desember 2010 (5)
- ► November 2010 (7)
- ► Oktober 2010 (1)
- ► Maret 2010 (2)
-
▼
2009
(35)
- ► Desember 2009 (1)
- ► November 2009 (4)
- ► Agustus 2009 (1)
- ► April 2009 (1)
- ► Maret 2009 (4)
- ► Januari 2009 (18)
-
►
2008
(9)
- ► Desember 2008 (9)