Cari Blog Ini

Nilai HAM AMERIKA SERIKAT dan Nilai HAM ISLAM

Hak Asasi Manusia (HAM) yang berkembang di Amerika Serikat (AS) berakar pada pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan dan milik (life, liberty and property), hal ini mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi AS sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak–hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan Declaration Of Independence Of The United States.

Revolusi AS dengan Declaration of Independence tanggal 4 Juli 1776, selain merupakan deklarasi kemerdekaan dapat merupakan pula piagam HAM karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan”.

HAM di AS berkembang dari waktu ke waktu hingga terbentuklah amanat Presiden Franklin Hughes Delano Roosevelt (FDR) mengenai four freedoms (Empat kebebasan). Four freedoms adalah tujuan misi luhur yang diusung FDR demi pengakan HAM. Amanat yang diucapkan pada Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 tersebut meliputi:

· Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).

· Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).

· Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).

· Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).

Konsep four freedoms dalam perjalanannya menjadi misi luhur yang diusung pula oleh Eleanor Roosevelt, istri FDR. Eleanor berhasil mengusung four freedom pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948 di Paris, Prancis melalui Resolusi Majelis Umum PBB no 217A. Tercatat empat kebebasan dasar “hidup” dalam salah satu konsideran Piagam Universal HAM tersebut, yang kemudian diderivasi ke dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (Sipol) serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) yang diadopsi pada 1966.

Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Jerman, Jepang, dan Italia. Kebebasan–kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Four Freedom FDR ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga HAM yang paling pokok dan mendasar.

Islam sebagai agama bagi pengikutnya meyakini konsep Islam sebagai way of life yang berarti pandangan hidup. Islam merupakan konsep yang lengkap mengatur segala aspek kehidupan manusia begitu juga dalam pengaturan mengenai HAM. Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang berarti agama keselamatan bagi seluruh alam.

Dalam Islam, ketika ada pendapat mengaitkan Islam dan HAM maka konsep-konsep ini ternyata telah ada sejak era kehidupan Nabi Muhammad SAW di Madinah dalam membangun masyarakat melalui hak-hak yang harus dipelihara dan dijamin. Keadaan ini serupa dengan penegakan demokrasi AS yang menggunakan HAM sebagai instrumennya.

Dalam perspektif Islam ada tiga jenis hak manusia yang dijamin, yaitu hak dharuriyat (primer), hak hajiyat (sekunder) dan hak tahsinat (tersier). Hak dharuriyat merupakan hak-hak yang berhak dimiliki oleh manusia yang menjadi landasan bagi kemuliaan hidup manusia yang prinsipnya adalah menarik manfaat dan menolak kemadlaratan di dunia dan akhirat. Adapun hak hajiyat merupakan perkara yang diberikan oleh Allah SWT sebagai keringanan. Sedangkan hak tahsinat merupakan segala perkara yang dapat meningkatkan kualitas hidup manusia.

Isi dari hak dharuriyat inilah yanng merupakan paling poko dan mendasar dalam HAM menurut Islam yang beberapa ulama menyebutnya maqosid syariah (tujuan syariah) dengan terdiri :

· Hifdzud Din (memelihara agama) yang maksudnya ada hak dan jaminan memelihara aqidah yang diyakini dan melaksanakan ibadah.

· Hifdzun Nafs (memelihara jiwa) yang maksudnya ada hak dan jaminan memelihara hidup bagi masing-masing manusia, tidak ada kelaparan, tidak ada gagal kesehatan.

· Hifdzul Aql (memelihara akal) yang maksudnya ada hak dan jaminan memelihara pikiran bagi masing-masing manusia melalui pendidikan pada semua rakyat.

· Hifdzul Mal (memelihara harta) yang maksudnya ada hak dan jaminan memelihara harta benda kita tetap bersih, ada implementasi Muamalah Syariah untuk ekonomi umat.

· Hifdzun Nasab (memelihara keturunan) yang maksudnya ada hak dan jaminan memelihara keturunan, ada hukum-hukum Had (pidana) yang akan membatasi dan meminimalisir akibat buruk dari perzinahan yang menyebabkan banyak anak diluar nikah atau tanpa ayah syah, ada pembinaan di sisi jasadiyah, fikriyah dan ruhiyah.

Berdasarkan paparan tersebut maka terlihat nilai-nilai pokok HAM AS (four freedom) dan HAM Islam (maqoshid syariah) secara garis besar dapat bersanding bersama namun tetap keduanya memiliki perihal positif dan negatif dari HAM AS dan HAM Islam sebagai berikut :

1. HAM AS, Positif karena dibumikan dengan solid dalam pemikiran rakyat AS hingga level internasional, namun negatif karena memberikan kebebasan tanpa ada jaminan serta negatif karena dibentuk untuk membendung pengaruh musuh seperti fasisme, totalitarisme (Perang Dunia II) dan Sosialisme, Komunisme (perang dingin).

2. HAM Islam, Positif karena memberikan kebebasan dan jaminan dari individu dan pemerintah serta HAM Islam dibentuk untuk universalitas semesta (rahmatan lil alamin) namun negatif karena tidak dengan solid dibumikan dalam pemikiran Muslim.

Wallahu ‘Alam Bishowab

0 komentar:

Posting Komentar