Cari Blog Ini

Efektifitas Peraturan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di Provinsi DKI Jakarta (Studi Kasus Terminal Percontohan KDM Lebak Bulus, Jakarta Selatan)

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Perilaku sehat (health behavior) adalah tindakan orang yang sehat untuk meningkatkan atau menjaga kesehatannya[1]. Perilaku sehat harus selalu di tumbuh kembangkan dalam kehidupan sehari-hari, dengan begitu hidup sehat dapat terjaga dan berlangsung lebih lama. Dalam hal ini, perilaku hidup sehat yang akan di teliti adalah tentang perilaku tidak merokok di Terminal Lebak bulus yang merupakan Kawasan Dilarang Merokok (KDM).

Sebelum membahas lebih jauh, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa perilaku sehat ini sangat penting lalu alangkah baiknya kita perlu memahami sikap yang menyebabkan orang untuk melakukan perilaku sehat. Dikutip dari Psikologi Sosial Edisi Kedua Belas, yang meringkas dari para sosiolog seperti Bandura (1986), Hochbaum (1958), Roggers (1984), Rosentock (1966) dan Weinstein (1993) yang menulis bahwa praktik perilaku sehat berpusat pada lima keyakinan:

  1. Nilai-nilai kesehatan umum, termasuk perhatian pada kesehatan
  2. Persepsi bahwa ada ancaman terhadap kesehatan yang datang dari gangguan atau penyakit
  3. Keyakinan akan kerapuhan seseorang dalam menghadapi penyakit
  4. Keyakinan bahwa seseorang dapat melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengurangi ancaman (self-efficacy)
  5. Keyakinan bahwa respon akan efektif dalam mengatasi ancaman (kecakapan respon)

Pada era kekinian pertumbuhan dan perkembangan merokok (perilaku tidak sehat) semakin cepat dan menyebar tanpa memandang lima keyakinan perilaku sehat tersebut diatas, ke seluruh elemen masyarakat dari kalangan usia anak-anak hingga kalangan dewasa atau orang tua. Dikategorikan kebiasaan yang buruk ketika seseorang telah menjadi pencandu rokok karena merokok membahayakan bagi kesehatan tubuh manusia baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif. Tentunya merokok merupakan perilaku yang merugikan bagi diri sendiri dan orang lain, hal ini terbukti dari banyaknya sosialisasi berhenti merokok oleh kalangan pemerintah maupun LSM.

Menyadari akan bahaya merokok, maka pemerintah DKI (Daerah Khusus Ibukota) Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, termasuk didalamnya ialah tempat pelayanan umum yang diantaranya terminal termasuk terminal busway, bandara, stasiun dan sejenisnya, sesuai yang dijelaskan pada Bab IV pasal 6 Peraturan Gubernur tersebut.

Peraturan Gubernur tentang Kawasan Dilarang Merokok, dalam Ilmu Sosiologi merupakan bentuk dari Norma sosial (social norms), yaitu tekanan untuk melakukan konformitas, yang berakar dari berbagai konteks aturan-aturan eksplisit ataupun tak terucap yang mengindikasikan bagaimana kita seharusnya atau sebaiknya bertingkah laku. Konformitas adalah suatu jenis pengaruh sosial agar individu mengubah sikap dan tingkah laku mereka demi penyesuaian dengan norma sosial. [2]

Norma sosial bisa saja mendetail dan dinyatakan secara eksplisit contohya seperti pemerintah melalui hukumnya dengan UU dan hukum tertulis, pertandingan atletik dengan peraturan tertulis dan rambu-rambu lalu lintas yang mendetaill. Namun ada norma-norma lain yang tidak di ucapkan (implisit), kita sering mentaatinya dan sering terpengaruh oleh standar saat ini yang cepat berubah dalam hal berpakaian, berbicara dan berdandan. [3]

Norma sosial akan memberikan pengaruh sosial (usaha yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengubah sikap, believe, persepsi, atau tingkah laku dari orang lain) yang bila ditaati bentuknya dapat berupa kesepakatan (bentuk pengaruh sosial yang meliputi permintaan langsung dari seseorang langsung kepada orang lain) atau kepatuhan (bentuk pengaruh sosial dimana seseorang hanya perlu memerintahkan satu orang lain atau lebih untuk melakukan satu atau beberapa tindakan).[4]

Bagaimana bila norma sosial tidak dipatuhi ? jawabannya ialah penyimpangan. Penyimpangan didefinisikan sebagai tindakan yang tidak sesuai atau berlainan dari norma atau ekspektasi sosial. Penyimpangan bukanlah kualitas dari suatu tindakan yang dilakukakn orang melainkan konsekuensi dari adanya peraturan dan penerapan sangsi yang dilakukan oleh orang lain terhadap perilaku tindakan tersebut, dengan demikian penyimpangan adalah setiap perilaku yang dinyatakan sebagi suatu pelanggaran terhadap norma-norma kelompok atau masyarakat.[5]

Seperti telah dijelaskan mengenai perilaku sehat dan norma sosial yang dalam hal ini berbentuk Peraturan Gubernur tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM), maka kelompok kami tertarik untuk mengambil judul “Efektifitas Peraturan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di Provinsi DKI Jakarta (Studi Kasus Terminal Percontohan KDM Lebak Bulus, Jakarta Selatan)”. Pengambilan judul inipun didasarkan masih segarnya peresmian terminal percontohan KDM Lebak Bulus sebagai terminal percontohan kedua setelah terminal Blok-M pada 5 Maret 2010 dan dalam sisi geografiisnya Terminal Lebak bulus menjadi terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terdekat dari Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

  1. PEMBATASAN DAN PERUMUSAN MASALAH

a. Pembatasan Masalah

Mengingat sangat luasnya ruang lingkup efektifitas peraturan gubernur dan juga mengingat terbatasnya biaya serta waktu penelitian, maka tim peneliti hanya akan menyoroti dan membahas: pandangan pengguna jasa Terminal Lebak Bulus akan efektifitas pelaksanaan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

b. Perumusan Masalah

Berdasarkan pembatasan masalah di atas maka tim merumuskan masalah sebagai berikut:

  • Bagaimana tingkat pengetahuan dan pendapat masyarakat terhadap Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
  • Apakah pengguna jasa memahami perilaku hidup sehat dengan tidak merokok, bagaimana sikap pengguna jasa dalam menanggapi Peraturan KDM.
  • Sosialisasi seperti apa, yang paling menunjang pemberlakuan efektifitas peraturan KDM di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

C. TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN

  • Mengetahui tingkat pengetahuan dan penyikapan Petugas KDM terhadap Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
  • Mengetahui apakah pengguna jasa memahami perilaku hidup sehat dengan tidak merokok dan mengetahui sikap pengguna jasa dalam menanggapi Peraturan KDM.
  • Mengetahui Sosialisasi seperti apa, yang paling menunjang pemberlakuan efektifitas peraturan KDM di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

BAB II

KERANGKA TEORITIS

2.1. Perilaku Kesehatan (Health Behavior)

Konsep kesehatan telah berkembang pesat selama beberapa dekade terakhir. Kita dahulu menganggap kesehatan kita hanya dari segi fisik, sehat atau sakit adalah keadaan berdasarkan petunjuk tubuh, akan tetapi para pakar kesehatan menyadari persoalan psikologis dan fisik saling berkaitan dan memunculkan sebuah bidang ilmu baru yakni Psikologi Kesehatan.[6]

Psikologi Kesehatan diarahkan pada 4 area utama: (a) untuk meningkatkan dan menjaga kesehatan (b) mencegah dan merawat orang sakit, (c) mengidentifikasi penyebab dan mengorelasikan kesehatan dan penyakit dengan disfungsi lainnya dan (d) meningkatkan sistem perawatan kesehatan dan penyusunan kebijakan kesehatan. (Matarazzo dan Taylor ; 2003) dikutip dari Shelley E. Taylor, Lettita Anne, dan David O. Sears.[7]

Dalam Psikologi Kesehatan dikenal perilaku sehat yaitu tindakan orang yang sehat untuk meningkatkan atau menjaga kesehatannya. Terkadang memang kesehatan terganggu oleh penyakit menular seperti influenza, pneumonia dan tuberkulosis, namun problem kesehatan modern yang lebih mengancam adalah dari gangguan yang dapat dicegah, seperti penyakit jantung, kanker dan diabetes.[8]

Perilaku kesehatan (health behavior) merupakan suatu konsep perilaku yang berkaitan dengan bidang kesehatan. Konsep ini sebelumnya telah dikenal luas dalam ilmu kesehatan masyarakat, yang kemudian menjadi salah satu topik utama dalam bidang psikologi kesehatan. Psikologi kesehatan itu sendiri merupakan salah satu sub-disiplin yang relative baru dalam ilmu psikologi.

Batasan yang dijadikan acuan dalam membahas perilaku kesehatan adalah berasal dari definisi yang diajukan oleh Gocham (1982) berikut ini:

Health behavior isas those personal attributes such as beliefs, expectation, motives, values, perceptions, and other cognitive elements; personality characterics, including affective and emotional states and traits; and overt behavioral patterns, actions, and habits, that relates to health maintenance, to health restoration, and to health improvement (Gocham dalam Glanz, 1997).

Definisi tersebut menggambarkan bahwa perilaku kesehatan dapat dijelaskan sebagai atribut-atribut kepribadian yang meliputi : kepercayaan, harapan, dorongan, nilai-nilai, persepsi, dan elemen-elemen kognitif lainnya.

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa perilaku kesehatan merupakan segala aktifitas atau tindakan yang dipercaya dapat membawa pada kesehatan dan dilakukan oleh individu dengan tujuan untuk melindungi, memelihara, mempertahankan, dan meningkatkan kesehatannya, serta , mencegah penyakit.

2.2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perilaku Kesehatan

Kosa dan Robertson (dalam Muzahan, 1995) menyebutkan bahwa perilaku kesehatan dimotivasi oleh adanya kebutuhan psikologi individu untuk mengurangi kekhawatiran yang disebabkan oleh adanya ancaman dari suatu penyakit. Sedangkan Rosenstock (dalam Sarwono, 1993) menyatakan bahwa perilaku kesehatan individu yang telah memiliki suatu motif dan kepercayaan tertentu pada dirinya, maka ia tidak lagi memperdulikan apakah motif dan kepercayaan tersebut sesuai atau tidak sesuai dengan realitas atau dengan pandangan orang lain mengenai baik atau buruknya suatu perilaku bagi individu tersebut.

Rosentock (dalam Sarwono, 1993) menyebutkan lima unsur kepercayaan kesehatan yang dapat mempengaruhi seseorang untuk melakukan suatu bentuk perilaku kesehatan tertentu. Lima unsur kepercayaan tersebut ialah:

a. Perceived suspectibility, yang merupakan persepsi individu tentang kemungkinan dirinya untuk terkena suatu penyakit.

b. Perceived seriousness, yang merupakan pandangan individu tentang beratnya resiko dari suatu penyakit

c. Perceived threats, yang merupakan persepsi individu tentang adanya ancaman suatu penyakit yang kemudian mendorong individu tersebut untuk mencari tindakan pencegahan atau penyembuhan penyakit

d. Perceived benefits and barriers, yang merupakan pandangan mengenai keuntungan dan kerugian yang akan didapat oleh individu dalam rangka mengatasi suatu penyakit.

e. Cues to action, yang merupakan pandangan atau keyakinan individu dalam memutuskan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu bentuk perilaku tertentu. Seperti halnya ketika individu dihadapkan pada situasi untuk menerima atau menolak alternative tindakan yang disarankan oleh dokter.

Menyadari problematika psikologi kesehatan terhadap perilaku sehat tersebut, maka yang menjadi objek pembenahan perilaku sosial adalah penanggulangan zat berbahaya seperti tembakau, alkohol, narkoba dan makanan yang mengakibatkan berat tidak terkontrol. Dalam penelitian ini tim akan fokus membahas usaha pemerintah DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di kawasan terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Peraturan Gubernur tentang KDM, dalam Ilmu Sosiologi merupakan bentuk dari Norma sosial (social norms), yaitu tekanan untuk melakukan konformitas yang berakar dari berbagai konteks aturan-aturan eksplisit ataupun tak terucap yang mengindikasikan bagaimana kita seharusnya atau sebaiknya bertingkah laku.

Norma sosial akan memberikan pengaruh sosial yang bila ditaati bentuknya dapat berupa kesepakatan atau kepatuhan dan bila norma sosial tidak dipatuhi, jawabannya ialah penyimpangan. Penyimpangan didefinisikan sebagai tindakan yang tidak sesuai atau berlainan dari norma atau ekspektasi sosial. Penyimpangan bukanlah kualitas dari suatu tindakan yang dilakukakn orang melainkan konsekuensi dari adanya peraturan dan penerapan sangsi yang dilakukan oleh orang lain terhadap perilaku tindakan tersebut.[9]

Apa yang mendorong orang melakukan penyimpangan sosial dalam norma sosial berupa peraturan gubernur ini ? salah satunyanya ialah self-enhancement (merasa diri lebih baik). Dari Psikologi sosial edisi kedua belas, Shelley E. Taylor, Lettita Anne, dan David O. Sears membahas sebagai kebutuhan untuk menganut pandangan positif tentang diri sendiri. self-enhancement menurut Sedikides (1993) termasuk penting di hampir sepanjang hidup kita tapi juga menimbulkan penolakan norma sosial yang dikenal ostracism (pengalaman diabaikan atau ditolak ).[10]

BAB III

METODE PENELITIAN

3.1 Jenis Penelitian

Pada penelitian ini tim peneliti menggunakan metode kualitatif, menurut Bogdan dan Taylor, pendekatan kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati.

Penelitian kualitatif memungkinan tim peneliti memahami perilaku manusia melalu perspektif subjek penelitian kualitatif mendekati maslah dan menggali pengalaman dan makna yang dihayati seseorang terhadap kehidupannya.

3.2. Subjek Penelitian

Karena dalam penelitian ini tim peneliti menggunakan penelitian kualitatif maka teknik pengambilan subjek dilakukan dengan teknik purposive sample (subjek bertujuan), dalam penelitian kualitatif tidak ada ketentuan baku berkaitan dengan minimal jumlah subjek yang harus dipenuhi, artinya dirasa cukup bila data yang diperoleh sudah cukup mendalam..

3.3. Karakteristik Subjek Penelitian

Karakteristik subjek penelitain yang tim peneliti ambil dalam penelitian ini memiliki karakteristik sebagai berikut :

  1. Individu yang menggunakan jasa terminal Lebak Bulus (penumpang)
  2. Individu yang biasa berada di terminal Lebak Bulus (pedagang, sopir dan kernet)
  3. Jenis kelamin dari subjek penelitian adalah laki-laki dan perempuan
  4. Usia dari subjek penelitian tidak dibatasi, subjek penelitian yang tim peneliti dapatkan seluruhnya dari golongan remaja dan dewasa.

3.4. Pengumpulan Data

3.4.1 Metode dan Instrumen Penelitian

Menurut Poerwandari, metode pengelompokan data dalam penelitian kualitatif sanagat beragam, disesuaikan dengan masalah tujuan penelitian serta sifat objek yang diteliti.

Metode pengumpulan data yang digunakan anatara lain wawancara, studi riwayat hidup dan observasi, dalam penelitian ini pengumpulan data kualtatif melali metode wawancara, observasi, meninjau dokumen dan penyebaran angket.

3.4.2. Alat Bantu Pengumpulan Data

Untuk membantu penelitian dalam proses pengumpulan data, diperlukan alat yang dapat membantu dan mempermudah tugas tim peneliti agar pengolahan data bisa dilakukan dengan mudah.

Alat bantu yang dipergunakan adalah pedoman wawancara, lembar observasi, catatan wawancara, dokumen terminal Lebak Bulus dan tape recorder untuk merekam hasil wawancara.

Dalam pengumpulan data tim peneliti juga meminta bantuan pendamping dilapangan kepada Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.

3.5. Prosedur Penelitian

Prosedur penelitian yang dilakukan adalah :

  1. Menyerahkan surat tugas kepada Dinas Perhubungan Jakarta Selatan
  2. Menyerahkan surat tugas kepada Pos Polisi Terminal Lebak Bulus
  3. Membuat pedoman wawancara
  4. Membuat lembar daftar pertanyaan penelitian
  5. Menyiapkan souvenir, tape recorder dan alat bantu lainnya

3.6. Prosedur pelaksanaan penelitian

Prosedur pelaksanaan penelitian yang dilakukan adalah :

  1. Mendapatkan izin Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, dalam hal ini melalui kepala Terminal Lebak Bulus.
  2. Mendapatkan izin Pos Polisi Terminal Lebak Bulus
  3. Mewawancarai Kepala Terminal, Dinas Perhubungan yang bertugas dilapangan dan petugas kebersihan Terminal Lebak Bulus
  4. Menyebarkan daftar pertanyaan kepada subjek penelitian
  5. Berdasarkan hasil wawancara dan hasil daftar pertanyaan kemudian disusun laporan untuk mempermudah proses analisa

BAB IV

HASIL PENELITIAN

Pada bab ini tim peneliti akan memaparkan hasil penelitian yang telah dilakukan pada kelompok subjek penelitian. Sebelum penulis mempersentasikan data hasi penelitian terlebih dahulu, penulis akan memberikan gambaran umum mengenai subjek penelitian.

4.1 Gambaran Umum Subjek Penelitian

Peneletian ini dilakukan di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan. dengan total populasi sebanyak 2810 penumpang/hari, adapun sampel yang dilibatkan dalam penelitian ini berjumlah 87 responden, terdiri dari penumpang bus, pedagang kaki lima, supir, kernet dan musisi jalanan. Penelitian ini dibantu oleh tiga informan sebagai pengumpul informasi terdiri dari satu informan kunci yaitu kepala Terminal Lebak Bulus, dua informan pangkal yang terdiri dari wakil komandan regu satu (petugas lapangan) dan petugas kebersihan. Penelitian ini berlangsung satu hari pada Hari Jum’at 18 Juni 2010, pukul 14.00-16.00.

4.2 Hasil Penelitian

a. Tingkat pengetahuan pengguna jasa tentang KDM (Kawasan Dilarang Merokok)

Kawasan Dilarang Merokok (KDM) adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 75 tahun 2005, lokasi atau daerah yang menjadi objek dari peraturan ini menurut Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 75 tahun 2005 antara lain ialah Tempat urnum berupa sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat termasuk tempat umum milik Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, gedung perkantoran umum, tempat pelayanan umum antara lain terminal, termasuk terminal busway, bandara, stasiun, mall, pusat perbelanjaan, pasar serba ada ,hotel, restoran, dan sejenisnya.

Menurut pengumpulan data yang diperoleh dari penyebaran daftar pertanyaan oleh tim peneliti bahwa sebagian besar pengguna jasa mengetahui bahwa Terminal Lebak Bulus ialah salah satu terminal pecontohan pemberalakuan Kawasan Dilarang Merokok (KDM), selain itu menurut data yang tim peneliti peroleh dilapangan sebagian besar pengguna jasa terminal pun merasa setuju dengan pemberlakuan peraturan tersebut di Terminal Lebak Bulus.

b. Tingkat pemahaman perilaku hidup sehat dengan tidak merokok.

Menurut pengumpulan data yang diperoleh dari penyebaran daftar pertanyaan oleh tim peneliti mendapatkan fakta bahwa sebagian besar pengguna jasa terminal merupakan golongan masyarakat yang tidak merokok dan fakta lapangan lain yang kami dapatkan juga adalah bahwa sebagian pengguna jasa terminal merasa tidak nyaman apabila ada seseorang yang merokok didekatnya hal ini menunjukan bahwa sebagian besar pengguna jasa terminal menyandari tentang perilaku hidup sehat khususnya bahaya asap rokok dan dampak buruknya bagi kesehatan.

Adapun dalam menanggapi peraturan Kawasan Dilarang Merokok (KDM), mayoritas pengguna Kawasan Dilarang Merokok (KDM) setuju dengan peraturan gubernur ini dan merasa peraturan ini masih tidak efektif. Hal ini menunjukan masih banyak yang harus dibenahi untuk menegakan peraturan gubernur dan ini sesuai dengan hasil wawancara dengan kepala terminal, Bapak F.K Wowor, bahwa belum ada kekuatan hukum yang jelas untuk pelaksanaan peraturann gubernur ini.

c. Sosialisasi yang paling menunjang pemberlakuan efektifitas peraturan KDM di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Dinas Perhubungan selaku pengelola Terminal Lebak Bulus melakukan sosialisi KDM (Kawasan Dilarang Merokok) melalui tiga cara yaitu melalui cara tertulis (stiker, spanduk dan pemberitahuan yang ditulis di tembok), pengumuman melalui pengeras suara dari kantor pengelola dan teguran dari aparat Dinas Perhubungan sendiri.

Menurut pengumpulan data yang diperoleh dari penyebaran daftar pertanyaan oleh tim peneliti mendapatkan fakta bahwa sebagian besar pengguna jasa terminal merasa pemberitahuan melalui cara tertulis merupakan cara paling efektif untuk memberitahukan pengguna jasa terminal bahwa Terminal Lebak Bulus memberlakukan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) sedangkan dua cara lain yaitu teguran dari aparat dan pengumuman dari pengeras suara tidak efektif.

Disamping itu tim peneliti juga mencoba mengetahui apakah hukuman yang diberikan kepada pelanggar yang melanggar Kawasan Dilarang Merokok (KDM) memberi efek jera, menurut sebagaian besar responden hukuman yang diberikan kepada pelanggar Kawasan Dilarang Merokok (KDM) berupa push up 10 kali hasilnya adalah tidak efektif.

4.3 Kesimpulan dan Saran

Berdasarkan hasil data penelitian yang tim peneliti dapatkan, maka kesimpulan yang didapatkan adalah bahwa pengguna jasa di Terminal Lebak Bulus Jakarta Selatan sadar akan perilaku sehat khususnya mengenai bahaya asap rokok yang dapat mengganggu kesehatan baik sebagai perokok aktif atau pasif, namun para pengguna jasa tetap merasakan keluhan bahaya asap rokok meskipun saat ini Terminal Lebak Bulus telah menjadi salah satu objek Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM), sebagian besar pengguna jasa telah mengetahui diberlakukannya aturan tersebut namun efektifitas masih dirasa sangat jauh dari pengertian efektif. Hal utama yang menyebabkan berlangsungnya ketidakefektifan tersebut ialah meskipun sistem yang ada telah dapat meregulasi peraturan diatas namun belum ada kekuatan hukum bagi pelanggar Kawasan Dilarang Merokok (KDM).

Berdasarkan data hasil penelitian kami yang lain sebenarnya ada beberapa macam jenis sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan selaku pengelola Ternimal Lebak Bulus namun yang paling efektif menurut sebagian besar responden yang kami dapatkan adalah sosialisasi melalui cara tertulis (stiker, spanduk dan pemberitahuan yang ditulis di tembok), sedangkan sosialisai dengan media dan cara lain tidak efektif.

Kefektifitasan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok dapat ditingkatkan dengan cara alternatif lain, menurut F.K. Wowor selaku Kepala Terminal Lebak Bulus dengan peningkatan aparat gubernur yang terdiri dari tidak hanya dari Dinas Perhubungan saja tapi juga dibantu dengan penempatan Satuan Polisi Pamong Praja (Pramuka) yang menurutnya lebih memiliki otoritas menjalankan regulasi peraturan gubernur sebagai pelaksana harian utama peraturan gubernur. Adapun untuk pelanggaran yang dilakukan, operasi justisi (hukuman ditempat) lebih membuat peraturan ini relatif menjadi lebih efektif karena sanksi yang diberikan lebih cepat dan tegas.

Lampiran Satu

HASIL WAWANCARA

  • Wawancara Dengan Bapak F.K Wowor (Kepala Terminal Lebak Bulus, sebagai Informan Kunci)

Apa arti Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di Terminal Lebak Bulus ?

Kalau berdasarkan Pergub nomor 75 tahun 2005, yang dimana Kawasan Dilarang Merokok (KDM) itu di tempat-tempat umum, seperti yang tertutup di Mall atau yang terbuka seperti di Terminal, dinyatakan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) karena terminal itu punya polusi apalagi tambah asap rokok. Dari YLKI dan Yayasan Jantung Sehat, merokok bukan tidak boleh, di terminal silahkan saja (merokok), tetapi ketika di kendaraan umum maka dia sudah berada di Kawasan Dilarang Meroko, kita sebagai aparat gubernur bertugas mengawasi bagi pengemudi dan penumpang, namun kita dalam hal hukum masih kurang, karena kita menangani hal kendaraan dan lalu lintas sedang yang lebih berhak seharusnya Polisi Pamong Praja sebagai aparat gubernur.

Sejak Kapan KDM berlaku ?

Sejak di kita, seluruh Jakarta serentak, kalau enggak salah Pergub pada 2005 dan pelaksanaan di kita (terminal lebak bulus) dan terminal-terminal lain berlangsung 2007, kalau enggak salah bulan April.

Untuk petugas sesuai peraturan gubernur itu siapa ?

Untuk terminal, semua yang menjadi aparat gubernur disini difungsikan sebagai aparat KDM.

Sosialisasi seperti apa yang dilakukan ?

Tentu sosialisi untuk tidak merokok, kita langsung turun kelapangan, seperti kita telah coba pada 21 maret 2010, Gubernur datang kemari, saya turun sendiri, sampai anak buah saya sendiri, saya tindak sendiri, tapi susah karena tidak ada operasi justisi sidang di tempat, jadi hukumannya hanya push up, karena kalau di ajukan kepengadilanpun kita ditolak.

Hukuman push up yang diberikan seperti apa ?

Kita push up bertahap, hari ini push up sepuluh, besok melanggar lagi menjadi dua puluh kali, besok melanggar lagi menjadi empat puluh kali, minimal sampai dia mau menjaga peraturan gubernur.

Bagaimana perebandingan pelaksanaan di tempat-tempat lain ?

Untuk terminal tidak semuanya sama, itu bagaimana kepala terminalnya, judulnya sama mengamankan peraturan gubernur cuma tekniknya beda, mungkin orang gak berani untuk menempeleng tapi Wowor berani, mungkin orang gak berani nyuruh push up tapi Wowor berani, itu tekniknya bisa berbeda.

Saran dan kritik seperti apa yang bapak ingin sampaikan ?

Pergub semuanya bagus, perlu disosialisasikan kepada teman-teman kepala terminal khususnya, semoga tetap melanjutkan dengan baik, lalu masyarakat juga jangan melakukan yang enggak-enggak seperti memakai ruangan merokok untuk tidur-tiduran dan kemudian, karena jumlah kita terbatas maka minta bantuannya dari pihak teman-teman Polisi Pamong Praja dan kepolisian untuk bersama mendukung hal ini.

  • Wawancara Dengan Bapak Chaidirsyah (Wakil Komandan Regu Satu, sebagai Informan pangkal)

Apa arti Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di Terminal Lebak Bulus ?

Kawasan dilarang merokok hehe... Sebenarnya kita telah menyediakan ruangan khusus merokok, jadi bukan melarang tapi menempatkan para perokok. Kita memberi pengarahan bahwa ini sesuai Peraturan Gubernur. Bentuk sosialisasi yang kita kasih pengumuman pengeras suara ditambah stiker dan segala rupalah.

Sejak Kapan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) berlaku ?

Berlakunya sudah cukup lama, kira-kira dua sampai tiga tahun yang lalu. hehehe...

Hukuman seperti apa yang diberlakukan?

setelah kita menegur lalu kita kasih sanksi, ga berat kita Cuma minta supir push up, penumpang juga ditindak, terus pelanggaran masih terus terjadi meski ditempelin stiker segede apa juga, kalau kurang kesadaran ya susah.

Bagaimana efektifitas Kawasan Dilarang Merokok di kawasan Terminal Lebak Bulus?

Sebenarnya kita hanya ngawasin kendaraan saja tapi untuk supir dan penumpang itu tanggung jawab semua aparat. Selama ini saya kira efektif, karena hasil survey lapangan cukup memuaskan.

Saran dan kritik seperti apa yang bapak ingin sampaikan ?

Lebih keras lagi penertibannya, gubernur kan punya polisi pamong praja ( Pol PP), tolong dibantu dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur ini, untuk kritik saya kira tidak ada.

  • Wawancara Dengan Bapak Ori (Petugas Kebersihan, sebagai Informan pangkal)

Apa arti Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di Terminal Lebak Bulus ?

Kawasan Dilarang Merokok itu tempat tidak boleh merokok seperti dalam mobil, betul dik?? Disitu bukan dilarang merokoknya tapi merokok harus ditempatnya.

Apa landasan peraturan KDM?

Iya ada, nanti ada petugas KDM, kalau ketahuan sama petugas KDM nanti di ituin (mengepalkan tangan).

Hukuman seperti apa yang diberlakukan?

Sebetulnya ada juga hukumannya, saya pernah lihat satu orang, itu di dalam mobil, itu dilakukan kepala terminal, ditegur langsung disuruh push up.

Pernahkah aparat sendiri melanggar peraturan KDM?

Oh, kalau itu enggak.

Bagaimana efektifitas Kawasan Dilarang Merokok di kawasan Terminal Lebak Bulus?

Wah itu bagus, ada bagusnya demi menjaga kesehatan, merokok juga semakin teratur, ya bagus itu.

Lampiran Dua

MATRIKS KEGIATAN PENELITIAN

No

Kegiatan

April

Mei

Juni

I

II

III

IV

I

II

III

IV

I

II

III

IV

1

Penentuan Judul Penelitian

X

2

Pembuatan Proposal Penelitian

X

3

Penyerahan Proposal Penelitian

X

4

Revisi Judul dan proposal penelitian

X

5

Penyerahan revisi

X

6

Observasi lapangan

X

7

Pembuatan Surat Izin penelitian

X

8

Pengambilan Surat Izin penelitian

X

9

Penyerahan Surat Izin Penelitian pada Dishub dan Pospol

X

10

Meminta data dan penetuan waktu wawancara dan sebar angket

X

11

Wawancara dengan Kepala terminal dan informan lain

X

12

Penyebaran Angket

X

13

Pembuatan Laporan Penelitian

X

Lampiran Tiga

Lembar Daftar Pertanyaan

Salam Kenal.

Kami adalah mahasiswa dan tim peneliti dari Jurusan Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Jakarta yang sedang melakukan penelitian sosial dengan judul “Efektifitas Peraturan KDM di Terminal Percontohan KDM Lebak Bulus”. Dengan ini izinkanlah kami untuk melakukan penelitian.

Isilah pertanyaan di bawah ini dengan sebenar-benarnya dan sejujurnya. Jawaban yang bapak/ibu/saudara berikan bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk keperluan penelitian. Dalam menjawab angket ini, tidak ada jawaban yang benar atau salah, anda diberi kebebasan dalam memberikan jawaban yang paling sesuai dengan diri anda. Setiap jawaban yang anda berikan akan terjamin kerahasiaannya.

· Nama lengkap : ……………………………………………………………

· Umur : ………… tahun

· Jenis kelamin : (a) Laki-Laki (b) Perempuan

· Pekerjaan : (a) Pelajar / Mahasiswa (b) PNS (c) Wiraswasta

(d) Lainnya, sebutkan …………………..…….

DAFTAR PERTANYAAN

1. Apakah anda sering berpergian ke luar kota ?

(a) Ya (b) Tidak

2. Apakah anda sering menggunakan terminal ini ketika anda bepergian?

(a) Ya (b) Tidak

3. Apakah anda merasa nyaman ketika berpergian melalui terminal Lebak Bulus?

(a) Ya (b) Tidak

4. Apakah anda mengetahui bahwa terminal Lebak Bulus adalah terminal percontohan peraturan KDM (Kawasan Dilarang Merokok) ?

(a) Ya (b) Tidak

5. Apakah anda menyetujui dengan adanya peraturan KDM?

(a) Ya (b) Tidak

6. Apakah anda seorang perokok ?

(a) Ya (b) Tidak

7. Apakah anda merasa terganggu dengan seorang perokok di dekat anda ?

(a) Ya (b) Tidak

8. Pernahkah anda melanggar peraturan KDM ?

(a) Ya (b) Tidak

9. Pernahkah anda melihat orang lain yang melanggar peraturan KDM?

(a) Ya (b) Tidak

10. Apakah anda pernah merasa atau melihat hukuman bagi yang melanggar peraturan KDM?

(a) Ya (b) Tidak

11. Jika ya, apakah hukuman tersebut memberikan efek jera untuk para pelanggar ?

(a) Ya (b) Tidak

12. Pernahkan anda membaca sosialisasi peraturan KDM secara tertulis (stiker, spanduk dan sebagainya) ?

(a) Ya (b) Tidak

13. Pernahkan anda mendengar sosialisasi peraturan KDM berupa pengumuman dari pengelola terminal ?

(a) Ya (b) Tidak

14. Pernahkan anda melihat sosialisasi peraturan KDM berupa petugas piket khusus dari aparat terminal Lebak Bulus ?

(a) Ya (b) Tidak

15. Menurut anda cukup efektifkah sosialisasi peraturan KDM tersebut?

(a) Ya (b) Tidak

16. Jika tidak, sosialisasi seperti apa yang harus ditingkatkan dalam menegakkan peraturan KDM tersebut?

(a) Sosialisasi secara tertulis (b) Sosialisasi berupa pegumuman

(c) sosialisasi langsung melalui petugas (d) lainnya, sebutkan ……………………………………………………

17. Apakah anda pernah melihat aparat yang melanggar peraturan KDM?

(a) Ya (b) Tidak

18. Apakah anda tahu di terminal Lebak Bulus, ada ruangan khusus merokok (Smooking Room) ?

(a) Ya (b) Tidak

19. Efektifkah ruangan khusus merokok (Smooking Room) tersebut ?

(a) Ya (b) Tidak

20. Secara umum, efektifkah pemberlakuan KDM di terminal lebak bulus yang berlaku selama ini?

(a) Ya (b) Tidak

21. Jika tidak efektif, tindakan apa yang seharusnya dilakukan untuk meningkatkan keefektifitasan peraturan KDM ?

(a) Penambahan Aparat di lapangan. (b) Perluasan Smoking Room.

(c) Pemberatan Sanksi. (d) lainnya, sebutkan ………………………………………

22. Untuk pertanyaan terakhir, berikanlah kritik dan saran anda terhadap peraturan KDM di terminal Lebak bulus?

Saran dan kritik saya adalah …………………..…………………………………………………………………………………….

……………………………………………………………………………………………………………………………………………………..

……………………………………………………………………………………………………………………………………………………..

Terimakasih atas kerjasama yang Bapak / Ibu / Saudara berikan.

Lampiran Empat

DATA TERMINAL

1. Nama Terminal : Terminal Bus Lebak Bulus

2. Diresmikan : 02 Maret 1991

3. Jumlah Bus melayani / hari : 980 Kendaraan terdiri dari :

a. Trayek AKAP : 200 Kendaraan

b. Trayek DKI : 551 Kendaraan

c. Trayek Non DKI : 229 Kendaraan

4. Jumlah RIT Operasi / hari : 3.540 R I T
Jumlah RIT AKAP / hari : 200 R I T

5. Jumlah Penumpang / hari

a. Masuk : 23.854 Orang

b. Keluar : 40.160 Orang

Jumlah penumpang AKAP

a. Berangkat : 2.810 Orang

b. Tiba : 1.606 Orang

6. Jumlah Perusahaan : 70 PO

7. Jumlah Loket yang operasi / hari : 77 Loket

8. Jumlah Trayek

a. AKAP : 35 Trayek

b. DKI : 16 Trayek

c. Non DKI : 6 Trayek

  1. Luas :

-Tanah : 2 Ha

- Emplasement : 24.070 M

- Kios / R.Tunggu : 6 x 85 = 510 M

- Kantor : 1.540 M

- Taman : 1.839 M

  1. Jumlah Kios :

- Dharma Wanita : - kios

- Koperasi UPT TAJ : - kios

- Marga Jaya : 2 kios

- Ika Jaya : 1 kios

- Perorangan : 22 kios

- Wartel : 1 kios

- MCK : 7 kios

  1. Jumlah Personil :

- DISHUB : 41 Orang

- PTT : 6 Orang

- Kepolisian : 7 Orang

- Karyawan Kebersihan : 11 Orang

DAFTAR PERUSAHAAN OTOBUS MOBIL PENUMPANG UMUM, JURUSAN, PENUMPANG MASUK / KELUAR

DI TERMINAL BUS ANTAR KOTA LEBAK BULUS JAKARTA SELATAN
BULAN MEI 2010

NO

NAMA PO

JURUSAN

KEND.
TIBA

BERANGKAT

JMLH PNP

EKO

NON

MASUK

KELUAR

KENDARAAN JAWA BARAT

1

PRIMAJASA

BANDUNG

446

446

4460

8578

PRIMAJASA

BANJAR

13

13

130

104

PRIMAJASA

GARUT

503

503

5030

10068

PRIMAJASA

TASIK

524

524

5240

10380

2

DEBORAH

DEPOK

337

337

3370

3193

3

AGRA MAS

BOGOR

219

219

2190

2710

4

TUNGGAL DAYA

BEKASI

122

122

1220

888

5

LURAGUNG JAYA

KUNINGAN

407

407

4070

9547

6

SAHABAT

KUNINGAN

10

10

100

132

7

PARUNG INDAH

SUKABUMI

198

198

1980

2435

JUMLAH KENDARAAN JAWA BARAT

2779

876

1903

27790

48035

KENDARAAN JAWA & SUMATERA

8

RAYA

SOLO

110

110

660

1106

9

MUNCUL

SOLO

15

15

90

156

10

SRI MULYO

SOLO

19

19

114

191

11

KRAMAT JATI

SOLO

93

93

558

973

12

SAFARI EKA

SOLO

21

21

126

206

13

TRI MULYO

SOLO

5

5

30

37

14

LANGSUNG JAYA

KR.ANYAR

6

6

36

59

15

ANTAR JAYA

KR.ANYAR

15

15

90

144

16

TEGUH JAYA

KR.ANYAR

27

27

162

266

17

DAHLIA INDAH

• TL.AGUNG

1

1

6

8

18

TUNGGAL DARA P.

WONOGIRI

14

14

70

121

19

TUNGGAL DARA IND

WONOGIRI

49

49

245

459

20

SUMBA PUTRA

WONOGIRI

52

52

260

506

21

SERBA MULYA

WONOGIRI

30

30

150

280

22

PURWOWIDODO

WONOGIRI

36

36

180

348

23

GAJAH MUNGKUR

WONOGIRI

82

82

410

782

24

GAJAH MULYA S.

WONOGIRI

29

29

145

274

25

TUNGGAL DAYA

WONOGIRI

7

7

35

73

26

TUNGGAL DAYA

WONOGIRI

20

20

100

204

27

JAYA

WONOGIRI

19

19

95

189

28

PAHALA KENCANA

LASEM

1

1

5

5

29

ISMO

BATU RETNO

7

7

35

65

30

SANTOSO

WONOSARI

26

26

130

250

31

SANTOSO

WONOSARI

40

40

200

395

32

MAJU LANCAR

WONOSARI

22

22

110

208

33

MAJU LANCAR

WONOSARI

48

48

240

462

34

PRATAMA

WONOSARI

25

25

125

271

35

RAMAYANA

YOGYA

31

31

155

330

36

RAMAYANA

YOGYA

48

48

240

488

37

HANDOYO

YOGYA

29

29

145

282

38

SUMBER ALAM

YOGYA

54

54

270

606

39

SUMBER ALAM

YOGYA

105

105

525

1105

40

0 B L

YOGYA

12

12

60

115

41

LORENA

YOGYA

10

10

50

93

42

SAFARI

YOGYA

2

2

10

27

43

ROSALIA INDAH

MADIUN

233

233

1398

2287

44

BOGOR INDAH

MADIUN

28

28

168

281

45

HARTASANJAYA

MADIUN

14

14

84

134

46

GARUDA MAS

PATI

51

51

306

540

47

BUDI JAYA

JEPARA

7

7

42

71

48

MUJI JAYA

JEPARA

25

25

150

279

49

SELAMET

JEPARA

60

60

360

637

50

NUSANTARA

JEPARA

98

98

588

1078

51

SIDO RUKUN

JEPARA

39

39

234

400

52

SENJA FURNINDO

JEPARA

28

28

168

305

53

SHANTIKA

JEPARA

50

50

300

542

54

HARYANTO

JEPARA

81

81

486

864

55

SUMBER HARAF'AN

JEPARA

18

18

108

197

56

TRI SUMBER URIP

JEPARA

16

16

96

171

57

BOGOR JAYA

JEPARA

15

15

90

146

58

BJU

JEPARA

1

1

6

17

59

HARAPAN JAYA

BLITAR

110

110

660

1024

60

LORENA

BLITAR

8

8

48

71

61

KRAMAT JATI

SURABAYA

55

55

330

545

62

MANDALA

SURABAYA

8

8

40

76

63

SETIA BHAKTI

SURABAYA

13

13

65

154

64

LORENA

SURABAYA

9

9

45

83

65

PAHALA KENCANA

. SURABAYA

105

105

525

919

66

MALINO PUTRA

SURABAYA

15

15

75

166

67

REZA

SURABAYA

2

2

10

17

68

SINAR JAYA

PW.KERTO

361

361

3610

5380

69

SINAR JAYA

PW.KERTO

128

128

1280

2150

70

DEDY JAYA

PW.KERTO

24

24

240

487

71

DEWI SRI

PK.LONGAN

26

26

260

594

72

D M I

PW.KERTO

40

40

400

543

73

GAPURANING R.

WANGON

183

183

1830

2961

74

PAHALA KENCANA

BJ.NEGORO

16

16

80

137

75

KRAMAT JATI

MADURA

26

26

130

261

76

LORENA

MADURA

23

23

115

219

77

ANEKA JAYA

PACITAN

35

35

175

781

78

PACITAN JAYA P

PACITAN

29

29

145

629

79

GUNUNG MULYA

PONOROGO

71

71

355

697

80

MAJU UTAMA

PONOROGO

41

41

205

422

81

LORENA

PONOROGO

1

1

5

10

82

LORENA

JEMBER

24

24

120

229

83

LORENA

MALANG

26

26

130

255

84

KRAMAT JATI

MALANG

1

1

5

6

85

KRAMAT JATI

DENPASAR

48

48

192

324

86

LORENA

DENPASAR

24

24

96

169

87

KRAMAT JATI

PALEMBANG

32

32

128

249

88

LORENA

PALEMBANG

20

20

80

166

89

RANAU INDAH

PALEMBANG

12

12

48

99

90

PAHALA KENCANA

PALEMBANG

2

2

8

14

91

KURNIA

MEDAN

6

6

24

31

92

LORENA

PEKANBARU

25

25

100

182

JUMLAH KENDARAAN

JAWA & SUMATERA

3.423

672

2.751

27.790

39.083

TOTAL KENDARAAN

JAWA & SUMATERA

6.202

1.548

4.654

49.795

87.118

Daftar Pustaka

· Buku

Baron, Robert A dan Doon Byrne, 2006, Psikologi sosial jilid 2. Jakarta : Airlangga

Taylor, Shelley E, Leticia Anne, David O. Sears, 2009, Psikologi Sosial Edisi Kedua Belas, Jakarta : Pustaka Kencana.

Razak, Yusron, 2008, Sosiologi Sebuah Pengantar, Tinjauan Pemikiran Sosiologi Perspektif Islam. Jakarta : LSA.

· Wawancara

Rizky M Zein, “Efektifitas Peraturan KDM di Terminal Lebak Bulus”, wawancara dengan F.K Wowor selaku kepala Terminal Lebak Bulus Jakarta Selatan, dilakukan pada 18 Juni 2008

Rizky M Zein, “Efektifitas Peraturan KDM di Terminal Lebak Bulus”, wawancara dengan Chaidirsyah selaku Wakil Komandan Regu Satu, dilakukan pada 18 Juni 2008

Rizky M Zein, “Efektifitas Peraturan KDM di Terminal Lebak Bulus”, wawancara dengan Bapak Ori selaku petugas kebersihan Terminal Lebak Bulus Jakarta Selatan, dilakukan pada 18 Juni 2008



[1] Taylor, Shelley E, Leticia Anne, David O. Sears, Psikologi Sosial Edisi Kedua Belas, Jakarta : Pustaka Kencana, 2009. Hal : 538

[2] Baron, Robert A dan Doon Byrne, Psikologi sosial jilid 2. Jakarta : Airlangga, 2006. Hal : 55

[3] Ibid, hal : 55

[4] Ibid, hal : 55

[5] Razak, Yusron, Sosiologi Sebuah Pengantar, Tinjauan Pemikiran Sosiologi Perspektif Islam. Jakarta : LSA, 2008. Hal : 204

[6] Taylor, Shelley E, Leticia Anne, David O. Sears. Op.Cit, Hal : 538

[7] Ibid, hal 538.

[8] Ibid, hal 538.

[9] Razak, Yusron. Op.Cit, hal : 204

[10] Taylor, Shelley E, Leticia Anne, David O. Sears. Op.Cit, Hal : 290

0 komentar:

Posting Komentar